Kejati Pastikan Periksa Murman Cs

Kejati Pastikan Periksa Murman Cs

\"Murman_Effendi\"BENGKULU, BE - Dalam waktu yang dekat ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan kembali memeriksa lanjutan terhadap tersangka korupsi Paket Multiyears Seluma, yaitu Mantan Bupati Murman Efendi Cs. Hal iniĀ  diungkapkan Ahmad Darmansyah SH selaku Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Bengkulu kepada jurnalis yang menemuinya diruang kerja Aspidsus kemarin.

Namun seperti bisa, lagi-lagi Aspidsus belum mau menyebutkan kapan kepastian pemanggilan ketiga tersebut akan dilakukan.\"Kalau untuk waktu pemanggilannya saya belum dapat menyebutkannya, lihat aja nanti,\" jelas Aspidsus

Meskipun Aspidsus tidak menegaskan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap para tersangka namun Aspidsus menegaskan melakukan upaya untuk menghadirkan tersangka ke Kejati, agar menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas korupsi Paket Multiyers Seluma tersebut. \"Ya kita lakukan pemanggilan ketiga dulu, jika tidak juga datang. Kita akan lakukan upaya sesuai aturan yang berlaku,\" ungkap Ahmad Darmansyah.

Tetapi Ahmad Darmansyah juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemanggilan kepada tersangka Murman Efendi, dilakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dan mengetahui masalah proyek tersebut dahulu. Namun, lagi-lagi Aspidsus enggan menyampaikan siapa orang-orang yang dimaksudkannya tersebut. Begitu juga dengan kapan waktu pemanggilan serta pemeriksaan itu dilakukan. \"Janganlah saya sampaikan disini waktu pemeriksaannya, takutnya mereka kabur karena tidak mau diperiksa,\" kata Aspidsus.

Ditambahkan Ahmad Darmansyah agar tersangka Murman dapat berseikap koperaktif dan mau datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Singga pihak kejaksaan tidak perlu melakukan penjemputan secara paksa terhadap para tersangka.

Lampu Jalan Dilanjutkan Disisi lain, setelah sempat mengendat dan hilang dari pemberitaan akhirnya penyidikan kasus korupsi proyek lampu jalan dilanjutkan. Dalam waktu dekat ini ke 4 tersangka yang telah ditetapkan Kejati Bengkulu akan kembali diperiksa. Dijelaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ahmad Darmansyah SH dari hasil audit kerugian negara oleh Bandan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) diketahui kerugian negara dari pengerjaan proyek tersebut mencapai Rp 4 miliar lebih. \"Audit telah kita terima, beberapa hari yang lalu, maka dalam waktu dekat para tersangka akan kembali diperiksa,\" jelas Apidsus

Namun sayangnya Aspidsus belaum mau mengungkapkan kapan waktu pemeriksaan terhadap empat tersangka tersebut akan dilakukan oleh penyidik Kejati. \"Kalau untuk waktu pemeriksaan saya belum bisa memberitahukannya, nanti tunggu saja waktunya,\" kata Aspidsus kepada jurnalis diruang kerjanya kemarin (25/2).

Terpisah saat ditemui diruang kerjanya Kasi Penyidikan Kejati Douglas P NaingolanĀ  menyatahkaan dari hasil audit yang ditandatangai BPKP tertanggal 7 februari 2013, dan diterimah oleh kejati seminggu kemudian bahwa kerugian negara terhadap proyek lampu jalan tersebut mencapai Rp 4,030 miliar dari jumlah total proyek sebesar Rp 24,356 miliar. \"Berdasarkan audit BPKP yang kita terima beberapa hari yang lalu, ada kerugian negara didalam pelaksanaan proyek tersebut dan kerugiannya mencapai Rp 4 milyar lebih,\" kata Douglas.

Untuk diketahui bahwa dalam pengusutan kasus proyek lampu jalan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kejati telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Zurkarnain Muin selaku pengguna anggaran (PA), Jumeri (PPTK), Zaidan Direktur CV Dwipa Konektion selakukan pelaksana proyek serta Egitama kuasa dari CV Dwipa Koneksen serta Abdul Manaf selaku ketua panitian pengadaan lelang.

Dimana diketahui saat ini satu dari lima tersangka tersebut dalam kondisi buron setelah ditetapkan tersangka oleh kejati Bengkulu. \"Semuanya akan kita panggil, dan untuk yang buron kita akan berusaha untuk mencari keberadaan,\" jelas Aspidsus Aspidsus juga menghimbau kepada para tersangka untuk bersikap proaktif dan menjalani pemeriksaan dengan baik dan datang saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: